Aktivitas penambangan emas di Bombana, Sulawesi Tenggara. Foto : Istimewa. |
KENDARI, BL - Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Dishut Sultra) mengaku sulit mendeteksi penambang illegal di Kabupaten Bombana.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Amal Jaya di Kendari. Ia mengaku pihaknya kesulitan untuk megetahui penambang ilegal atau perusahaan melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung atau hutan produksi terbatas karena tidak memiliki titik koordinat secara pasti.
Selain itu, petugas kehutanan juga sulit masuk ke kawasan hutan yang telah dikuasai perusahaan karena ketatnya peraturan perusahaan seperti yang terjadi di PT Panca Logam Makmur, perusahaan pertambangan emas di Bombana.
Amal Jaya mengatakan sebaiknya petugas kehutanan harus menggunakan helikopter dan langsung turun sehingga bisa menangkap basah. Kalau melalui darat, sudah sulit ditambah perusahaan tidak memberikan izin petugas masuk kawasannya.
Sejatinya, ada kasus hukum pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan sedang diproses Kepolisian Resor Bombana. Itu pun karena ada laporan dari masyarakat.
Data yang diperoleh kepolisian juga sulit diminta dinas kehutanan. Sampai sekarang belum diketahui jumlah hektare kawasan hutan yang telah dimasuki penambang di Kabupaten Bombana. (Fajar).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Amal Jaya di Kendari. Ia mengaku pihaknya kesulitan untuk megetahui penambang ilegal atau perusahaan melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung atau hutan produksi terbatas karena tidak memiliki titik koordinat secara pasti.
Selain itu, petugas kehutanan juga sulit masuk ke kawasan hutan yang telah dikuasai perusahaan karena ketatnya peraturan perusahaan seperti yang terjadi di PT Panca Logam Makmur, perusahaan pertambangan emas di Bombana.
Amal Jaya mengatakan sebaiknya petugas kehutanan harus menggunakan helikopter dan langsung turun sehingga bisa menangkap basah. Kalau melalui darat, sudah sulit ditambah perusahaan tidak memberikan izin petugas masuk kawasannya.
Sejatinya, ada kasus hukum pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan sedang diproses Kepolisian Resor Bombana. Itu pun karena ada laporan dari masyarakat.
Data yang diperoleh kepolisian juga sulit diminta dinas kehutanan. Sampai sekarang belum diketahui jumlah hektare kawasan hutan yang telah dimasuki penambang di Kabupaten Bombana. (Fajar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar