Koalisi LSM anti mafia kehutanan melaporkan dugaan praktek mafia kehutanan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Menurut koalisi LSM tersebut, dalam menjalankan aksinya, para mafia kehutanan ini mempunyai 15 modus.
“Kami melaporkan 12 pejabat dan 14 perusahaan yang disuga pemasok kayu ilegal. Negara diduga merugi Rp 2,8 triliun,” ujar Febri Diansyah yang berbicara mewakili koalisi ini usai bertemu satgas di Kantor PPATK, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2010).
Apa saja modus para mafia hukum ini?
1. Penyalahgunaan kewenangan dalam penertiban izin.
2. Pemberian izin tidak sesuai peruntukan.
3. Regulasi dan kebijakan digunakan untuk menghancurkan hutan dan menutupi kejahatan kehutanan. Misalnya P.05/Menhut-II/2004, Permentan 26 tahun 2007, Permenhut P.62 tahun 2007, Permenhut P.14 tahun 2008, Permentan 14 tahun 2009.
4. Suap dan gratifikasi terhadap pejabat pusat atau daerah atas izin yang ditertibkan.
5. Perusahaan memfasilitasi institusi penegak hukum seperti mobil dinas dan lainnya.
6. Pejabat diberi saham gratis di perusahaan.
7. Memanipulasi data Amdal sehingga seolah-olah memenuhi persyaratan.
8. Penertiban SK oleh bupati tanpa Amdal.
9. Melakukan pembalakan liar dengan dibungkus alih fungsi menjadi perkebunan sawit. Padahal sawit tidak pernah ditanam.
10. Memecah perusahaan untuk mendapatkan izin lokasi melebihi batas minimum.
11. Menyiasati kubikasi kayu (berapa pun jumlah kayu yang dihitung hanya 5 meter kubik perhektar dan sisanya dikorup).
12 Pencucian kayu ilegal lewat perusahaan legal dengan tujuan untuk mendapatkan dokumen resmi.
13. Memanfaatkan masyarakat untuk membuka kawasan hutan guna dijadikan kebun sawit.
14. Legalisasi kayu ilegal lewat proses pelelangan.
15. Praktek cuci mangkok (menebang di luar blok tegangan). [dtk]
2. Pemberian izin tidak sesuai peruntukan.
3. Regulasi dan kebijakan digunakan untuk menghancurkan hutan dan menutupi kejahatan kehutanan. Misalnya P.05/Menhut-II/2004, Permentan 26 tahun 2007, Permenhut P.62 tahun 2007, Permenhut P.14 tahun 2008, Permentan 14 tahun 2009.
4. Suap dan gratifikasi terhadap pejabat pusat atau daerah atas izin yang ditertibkan.
5. Perusahaan memfasilitasi institusi penegak hukum seperti mobil dinas dan lainnya.
6. Pejabat diberi saham gratis di perusahaan.
7. Memanipulasi data Amdal sehingga seolah-olah memenuhi persyaratan.
8. Penertiban SK oleh bupati tanpa Amdal.
9. Melakukan pembalakan liar dengan dibungkus alih fungsi menjadi perkebunan sawit. Padahal sawit tidak pernah ditanam.
10. Memecah perusahaan untuk mendapatkan izin lokasi melebihi batas minimum.
11. Menyiasati kubikasi kayu (berapa pun jumlah kayu yang dihitung hanya 5 meter kubik perhektar dan sisanya dikorup).
12 Pencucian kayu ilegal lewat perusahaan legal dengan tujuan untuk mendapatkan dokumen resmi.
13. Memanfaatkan masyarakat untuk membuka kawasan hutan guna dijadikan kebun sawit.
14. Legalisasi kayu ilegal lewat proses pelelangan.
15. Praktek cuci mangkok (menebang di luar blok tegangan). [dtk]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar