Disadur dari kompas.com
Setelah disosialisasikan selama dua tahun, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hari ini, Senin (3/10/2011), berlaku efektif.
“Dan instrumen penegakan hukum lingkungan hidup, baik secara administratif, perdata, dan pidana sudah saatnya dilaksanakan,” kata Himsar Sirait, Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Senin di Jakarta, dalam Rapat Koordinasi Nasional Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Sebelum berlaku UU No 32/2009, penegakan hukum mengacu pada UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dari tahun 2009 hingga September 2011, dari 33 kasus tindak pidana lingkungan yang telah diputus pengadilan, 21 di antaranya diputus bebas, empat penjara, dan 8 hukuman percobaan.
Untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus lingkungan, pada 26 Juli 2011 Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta bersama Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief menandatangani nota kesepahaman tentang penegakan hukum lingkungan.
Selain itu, pada 5 September Mahkamah Agung menerbitkan Sertifikasi Hakim Lingkungan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011. Dalam surat keputusan itu ditegaskan bahwa perkara lingkungan hidup harus diadili hakim lingkungan hidup yang bersertifikat dan diangkat Ketua MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar