Menanggapi permasalahan lingkungan akibat pertambangan semakin hari kian mengkhawatirkan. Menurut investigasi di lapangan, perusahaan pertambangan yang ada di Propinsi Kalimantan Selatan terutama di Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu sangat kurang memperhatikan keselamatan lingkungan.
Ada beberapa pertambangan yang masih beraktivitas dan ada juga yang ditinggalkan begitu saja. Karena lokasi pertambangn tersebut dekat sekali dengan badan jalan raya/propinsi, juga dekat bantaran sungai dan dekat perkampungan masyarakat.
Kerusakan lingkungan bisa parah dan dampak dari semua itu pula, pengelolaan lingkungandan eksploitasi alamnya yang kurang baik. Sehingga banyak lubang yang masih terbuka membuat kondisi semakin memprihatinkan akibat dari pertambangan tersebut.
Dalam beberapa bulan yang silam telah berbagai cerita duka akibat kerusakan lingkungan di daerah tersebut telah terjadi berbagai bencana. Seperti banjir dan juga limbah limbah yang turun ke sungai sehingga membuat air sungai kotor dan tidak layak konsumsi. Diharapkan kepada semua pihak terkait agar bisa memikirkan untuk mengambil langkah langkah agar lingkungan bisa diselamatkan. Kalau hal ini tetap berjalan terus, sedangkan perhatiannya tidak ada, siapa nanti yang akan bertanggung jawab?
Sementara yang ditambang sudah tidak beraktivitas lagi, permasalahan penanganan dan penegakan lingkungan hidup nyaris tumpul dan tak berdaya menghadapi berbagai masalah, perkara dan dilema kerusakan lingkungan akibat dari pertambangan dan lain lainnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan di era otonomi daerah pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada UU Nomor 23/1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga UU Nomor 32/2004, tentang Peraturan Daerah serta UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dalam melaksanakan kewenangan diatur dengan peraturan pemerintah Nomor 25/2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagi daerah. (*)
Oleh : Agus Rismalian Nor
Ada beberapa pertambangan yang masih beraktivitas dan ada juga yang ditinggalkan begitu saja. Karena lokasi pertambangn tersebut dekat sekali dengan badan jalan raya/propinsi, juga dekat bantaran sungai dan dekat perkampungan masyarakat.
Kerusakan lingkungan bisa parah dan dampak dari semua itu pula, pengelolaan lingkungandan eksploitasi alamnya yang kurang baik. Sehingga banyak lubang yang masih terbuka membuat kondisi semakin memprihatinkan akibat dari pertambangan tersebut.
Dalam beberapa bulan yang silam telah berbagai cerita duka akibat kerusakan lingkungan di daerah tersebut telah terjadi berbagai bencana. Seperti banjir dan juga limbah limbah yang turun ke sungai sehingga membuat air sungai kotor dan tidak layak konsumsi. Diharapkan kepada semua pihak terkait agar bisa memikirkan untuk mengambil langkah langkah agar lingkungan bisa diselamatkan. Kalau hal ini tetap berjalan terus, sedangkan perhatiannya tidak ada, siapa nanti yang akan bertanggung jawab?
Sementara yang ditambang sudah tidak beraktivitas lagi, permasalahan penanganan dan penegakan lingkungan hidup nyaris tumpul dan tak berdaya menghadapi berbagai masalah, perkara dan dilema kerusakan lingkungan akibat dari pertambangan dan lain lainnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan di era otonomi daerah pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada UU Nomor 23/1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga UU Nomor 32/2004, tentang Peraturan Daerah serta UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dalam melaksanakan kewenangan diatur dengan peraturan pemerintah Nomor 25/2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagi daerah. (*)
Oleh : Agus Rismalian Nor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar